Readtimes.id– Jelang perayaan Idulfitri umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Mengingat jumlah umat Islam di Indonesia sangat besar, tentu potensi zakat juga akan sangat besar. Sayangnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan potensi besar tersebut belum terealisasi optimal.
Baznas memperkirakan potensi zakat nasional bisa mencapai Rp327 triliun, berupa zakat perusahaan dengan jumlah Rp144 triliun, zakat penghasilan Rp139 triliun, dan lainnya. Namun, realisasi pengumpulan zakat pada 2021 hanya Rp14 triliun atau 4,28 persen dari potensi yang ada. Bahkan, target penghimpunan zakat tahun ini pun diperkirakan hanya terealisasi Rp26 triliun.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan belum maksimalnya penghimpunan dana zakat. Kurangnya literasi masyarakat terkait skema pembayaran zakat yang benar menjadi pemicu tidak optimalnya pengumpulan zakat
“Literasi soal zakat saya lihat kurang dari 20 persen. Utamanya pengetahuan detail tentang harta yang harus dizakati berapa persentasenya masih minim,” jelas Noor.
Noor juga mengatakan sekali pun sudah mengerti, jumlah pembayar zakat juga masih minim. Menurut catatan Noor, jumlah pembayar zakat hanya sekitar 7 juta orang di Indonesia. Padahal, jumlah penduduk muslim indonesia mencapai ratusan juta orang. Noor menilai zakat belum menjadi prioritas
prioritas bagi sebagian besar umat muslim.
Selain itu, zakat perusahaan dan zakat sektoral berdasarkan jenis usaha seperti, zakat jasa, zakat perkebunan, zakat perikanan, zakat peternakan, hingga zakat pertambangan juga belum dipahami oleh pelaku usaha dan sektoral.
Hal ini tercermin dari realisasi penghimpunan zakat dari sektor-sektor tersebut yang tidak mencapai 1 persen dari total realisasi dana zakat nasional. Artinya, pembayaran zakat masih didominasi oleh para individu.
Selanjutnya, Noor menilai banyak zakat tidak tercatat meski telah diberikan, pasalnya banyak masyarakat berzakat tidak melalui lembaga amil zakat.
“Orang yang mengeluarkan zakat ini, boleh jadi langsung ke mustahik orang per orang,” ungkapnya.
Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik juga berpandangan terkait kurang optimalnya realisasi penghimpunan zakat.
Pemahaman Zakat Masih Kurang
Menurut irfan, masih adanya dua pemahaman mendasar di tengah publik yang sangat kuat persepsinya. Yaitu pemahaman bahwa zakat itu hanya zakat fitrah, dan pemahaman bahwa lebih baik menyalurkan zakat langsung kepada mustahik daripada menyalurkan melalui lembaga resmi.
Selain itu, ia juga menyebut ada masalah pada kepercayaan dan transparansi lembaga zakat yang belum terkomunikasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air. Juga dukungan kebijakan pemerintah belum merata.
“Saya rasa belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat terkait zakat ini, kemudian dukungan kebijakan pemerintah yang belum merata di seluruh Indonesia. Ada daerah yang baik dukungan kebijakannya, dan ada pula daerah yg kurang dukungannya terhadap perzakatan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Irfan memberi beberapa solusi. Pertama, memperkuat literasi dan edukasi perzakatan pada masyarakat. Bahwa zakat itu, khususnya zakat maal, sangat beragam jenisnya. Zakat maal mencakup semua jenis harta yg halal dan produktif dan pemahaman terkait berzakat yang terbaik adalah melalui lembaga zakat resmi.
“Melalui lembaga resmi akan memberi dampak yg lebih signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Selanjutnya Irfan menyarankan untuk memperkuat komunikasi strategis dengan masyarakat agar mereka semakin yakin bahwa lembaga zakat resmi yang ada adalah profesional, akuntabel, transparan dan amanah.
Selanjutnya adalah membuka seluas-luasnya akses program kepada masyarakat sehingga mereka bisa melihat bagaimana kinerja pengelola zakat. Juga memperkuat digitalisasi sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Terakhir, menurut Irfan perlu terus dilakukan advokasi kebijakan, termasuk literasi zakat kepada para kepala daerah dan anggota DPRD se-Indonesia akan penting dan bermanfaatnya zakat. Juga pada level nasional, melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Perlu terus mendorong upaya mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
Tambahkan Komentar