Readtimes.id- Pajak adalah salah satu pendapatan negara yang berasal dari rakyat, kemudian nantinya akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum, pembangunan, menstabilkan perekonomian, dan lain-lain. Dalam dunia perpajakan, ada yang dikenal dengan istilah tax amnesty. Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan dalam perpajakan yang artinya pengampunan pajak.
Sebelumnya pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan tax amnesty jilid I yang hampir seluruh emiten memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak terkait, akan membahas kebijakan pengampunan pajak masuk. Adapun materi pembahasan revisi undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara pepajakan. Tax Amnesty II berbeda dengan jilid I yaitu ada pada tarif dan lamanya program.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan, Tax Amnesty Jilid I baru saja di lakukan di tahun 2016. Jika akan di keluarkan lagi Tax Amnesty jilid II hal ini akan membingungkan para wajib pajak. Sehingga ini kurang efektif dan tidak terlalu berefek terhadap pertambahan pemasukan negara. Tidak mudah menerapkan Tax amnesty yang di berlakukan di 2016 dalam waktu singkat dan kemudian akan diberlakukannya dengan adanya tax amnesty baru.
Apapun keputusan dari pemerintah kita wajib mematuhinya. Namun saya kurang setuju adanya tax amnesty jilid II ini . Hal ini akan mengurangi kepercayaan para wajib pajak . Sebaiknya kita fokus dulu mengembalikan penerimaan negara dengan sebaik-baiknya dimana kita telah melakukan reformasi ekonomi dengan mengimplementasikan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Biarkan ini berjalan dulu.
Saya menganggap ini tidak adil. Namun kembali lagi hal ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dimana nanti pemerintah akan membahas hal ini bersama dengan Badan Legislatif di DPR RI. Kita harus mengawal ini agar sejalan dengan Tax Amnesty jilid I.
“Tax amnesty jilid II yang akan dibahas ini sesungguhnya tidak dapat mendongkrak pendapatan dan perbaikan perekonomian. Namun kembali lagi kita akan melihat perkembangan hasil dari pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI dalam hal ini Badan Legislatif dan Komisi terkait yang akan membahasnya. Perlu waktu untuk membahas dan memutuskan,” ujarnya kepada readtimes.id, Jumat 21 Mei 2021.
Aturan mengenai pengampunan pajak tersebut dimasukkan dalam materi Revisi Undang- Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Bersama tax amnesty, pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. Peraturan yang direvisi yakni pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk pajak penghasilan (PPh) orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), UU Cukai, dan terkait pajak karbon (carbon tax).
Salah satu tujuan program tax amnesty jilid II adalah untuk mengerek penerimaan pajak. Jika tax amnesty digelar kembali, pemerintah berharap bisa memitigasi shortfall penerimaan pajak. Pajak masih menjadi sumber utama untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang terus membengkak untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Tahun lalu, pandemi Covid-19 yang pertama kali menghantam ekonomi Indonesia yang berdampak terhadap penerimaan pajak. Hampir seluruh sektor usaha mengalami pemburukan penerimaan pajak akibat pandemi. Tak hanya itu, pandemi membuat optimalisasi pajak lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi terganjal.
Baca juga: Berburu Pajak dari Tax Amnesty II
2 Komentar