RT - readtimes.id

‘Warga Negara’

Orient Riwu Kore, Calon Bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang jadi viral akibat status kewarganegaraan yang dimiliki, merupakan contoh menarik untuk menjelaskan fenomena gunung es di balik kusutnya adimistrasi kependudukan dan kewarganegaraan kita. Sekaligus menjelaskan fenomena lemahnya regulasi terkait undang-undang kepemiluan Indonesia.

Untuk menentukan status seorang warga negara secara umum dikenal beberapa asas Kewarganegaraan. Merujuk penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan) kita dapat membaca setidaknya 4 (empat) asas kewarganegaraan. Yakni,  Asas Ius Sanguinis (law of the blood) atau berdasarkan keturunan (bukan negara tempat kelahiran).

Kedua, Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas. Artinya, penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Ketiga, Asas Kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang (18 tahun ke atas wajib memilih) dan ke-empat Asas Kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak (sebelum masuk usia 18 tahun) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Bagaimana dengan Orient Riwu Kore?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua tersebut memang tercatat lahir di  Kupang pada 7 Oktober 1964. Begitu juga ayah Orient,  almarhum Agustinus David Riwu Kore pernah menjadi kepala sekolah di Kabupaten Kupang. Bahkan, saudara kandung Orient, Jefirstson R. Riwu Kore merupakan Walikota Kupang yang masih aktif menjabat sampai saat ini.

Artinya secara asas Kewarganegaraan Orient memenuhi unsur status sebagai warga negara Indonesia. Namun, persoalanya ternyata bukan sekedar pada asal usul keturunan dan kelahiran. Namun, pada perjalanan kehidupan Orient yang bekerja di Amerika Serikat (AS) sebagai Supervisor Elektrik Kapal Induk AS. Bahkan menikah dengan perempuan warga negara AS dan memiliki dua anak dan sejumlah aset di negeri paman SAM.

Jika membaca latar tersebut, apalagi  konfirmasi yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika terang bahwa Orient memang masih memiliki status  sebagai Warga Negara Amerika. Kemungkinan besar,  Orient Riwu Kore memang memiliki dwi status warga negara yakni Amerika dan Indonesia.

Kemungkinan yang membuat  Orient Riwu Kore mesti menghadapi rencana keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyampaikan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient. Karena Indonesia tidak mengenal konsep dwi kewarganegaraan berbeda dengan Amerika.

Persoalan kasus dwi kewarganegaraan ini menjadi lebih rumit jika dikaitkan dengan regulasi terkait undang-undang pemilu, di mana Orient Riwu Kore telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada. Karena jelas, Orient Riwu Kore tidak memenuhi syarat sebagai warga negara sesuatu yang menjadi prasyarat utama pencalonan.

Namun proses verifikasi yang lambat dan baru mendapatkan kejelasan pasca penetapan, menambah persoalan kasus dwi kewarganegaraan ini menjadi semakin rumit. Lantas bagaimana negara dan penyelenggara pemilu menyikapi kerumitan ini? Kita tunggu keputusan kementerian dalam negeri dan kementerian hukum dan HAM.

Rahmad M. Arsyad

93 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: