Readtimes.id—Badan Pangan Nasional (BPN) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 66 tahun 2021 nampaknya membawa harapan bagi selesainya polemik impor pangan.
Hadirnya BPN dengan memiliki fungsi yang mencakup fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Kemudian, terdapat pula fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan. Fungsi ini diharapkan mampu menjadi solusi permasalahan pangan Indonesia.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Said Abdullah, menyatakan dalam Perpres Badan Pangan Nasional Pasal 28 dan 29 memberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan importasi.
Di pasal 28 dan 29 tertulis wewenang kepala BPN untuk mengatur bagaimana impor pangan sehingga bisa lebih fokus terhadap penyelesaian impor.
“Termasuk penentuan HPP yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Badan Pangan Nasional juga memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam rangka menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan, termasuk impor.
Namun, wewenang pengawasan Badan Pangan Nasional hanya dibatasi kepada sembilan bahan pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Said mengatakan sebaiknya wewenang tersebut tidak dibatasi hanya kepada sembilan komoditas, tetapi harus mencakup keseluruhan pangan di Tanah Air.
Menurutnya, salah satu rujukan dalam Perpres terkait Bahan Pangan Nasional adalah Perpres tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mendefinisikan pangan dalam konteks luas.
“Pembatasan tersebut saya khawatir ke depannya akan ada semacam pereduksian makna pangan, serta membuat tekanan pada keragaman pangan yang sebenarnya ada di bumi Nusantara ini,” ungkapnya.
Dengan kata lain, Said menyatakan bahwa pembatasan hanya terhadap komoditas pangan tertentu dapat memunculkan kekhawatiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia.
1 Komentar