Readtimes.id – Ayu Ambar Kusuma (24), warga Parumpa 2 Daya Kota Makassar yang sehari-hari mengelola sebuah kafe sering mengeluhkan betapa sering air PDAM Kota Makassar tidak mengalir. “Kalau air tidak mengalir saya kesulitan untuk membersihkan berbagai peralatan kafe seperti gelas dan piring termasuk melayani pelanggan yang ingin masuk kamar mandi,” jelas Ayu.
Keluhan Ayu adalah sebahagian kecil dari potret kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM. Padahal, sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap badan publik termasuk BUMD seperti PDAM wajib membuat standar pelayanan. Standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk, standar pelayanan air bersih yang sering menjadi keluhan banyak pihak.
Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Anugrah Alkautzar yang dihubungi oleh readtimes.id menyampaikan terkait masalah pengaduan warga dan standar pelayanan telah membuka ruang pengaduan humas dengan nomor telpon: (0411) 8767777.
Selanjutnya PDAM akan menindaklanjuti laporan tersebut agar tim survei dari kami mengetahui alamatnya untuk bisa langsung ke lokasi. Proses pengaduan harus juga kita tahu dilapangan, masalahnya apa. Setelah itu, kami langsung melapor ke PDAM terdekat supaya ditindak lanjuti, ungkap Anugrah Alkautzar.
“Sudah banyak yang mengadu seperti pembayaran yang mengalami kenaikan dan air yang tidak mengalir. Bagi warga yang mengajukan pengaduan mencakup empat wilayah di Kota Makassar untuk langsung ke humas. Kita biasa di humas tugasnya ambil datanya, kemudian disampaikan ke wilayah terkait.”
Pertanyaan yang layak kita ajukan, apakah BUMD seperti PDAM makassar sudah mematuhi enam hal penting standar pelayanan yakni persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk serta penanganan, keluhan, masukan dan saran yang tercakup dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik utamanya menyangkut penanganan dan keluhan yakni berapa lama waktu penanganan pasca laporan? Serta yang juga penting keluhan warga yang terus muncul akan kualitas pelayanan publik yang dijalankan oleh BUMD, agar BUMD seperti PDAM dapat lebih professional lagi dalam memberikan pelayanan bagi publik.
Tambahkan Komentar