Readtimes.id– Anggaran penanganan Covid-19 rencananya akan difokuskan pada program vaksinasi serta pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T). Pemerintah juga berencana melibatkan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan penanganan pasien Covid-19. Jika rencana ini tarealisasi, apakah iuran BPJS akan naik?
Rencana ini akan diberlakukan mulai tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama BPJS Kesehatan akan menggunakan sistem berbagi beban (cost sharing).
“Perawatan pasien Covid-19 tahun depan akan menggunakan sistem cost sharing bersama BPJS Kesehatan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Berbagi biaya ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi belanja tahun depan. Pasalnya, defisit APBN harus kembali di bawah tiga persen pada 2023 mendatang sehingga kemampuan belanja pemerintah semakin terbatas demi mengembalikan defisit anggaran.
Dengan adanya rencana ini, pemerintah juga akan menurunkan anggaran penanganan covid sebesar 42 persen dari Rp201,2 triliun menjadi Rp115,9 triliun. Hal ini pun telah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 mendatang.
Namun, Sri Mulyani belum menjelaskan rincian pembagian porsi antara pemerintah dan BPJS Kesehatan karena RAPBN masih akan dibahas bersama DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum keputusan ini direalisasikan, rasanya pemerintah perlu untuk melalukan pengukuran kapasitas keuangan BPJS kesehatan selama pandemi. Jika keuangan BPJS belum membaik atau semakin tertekan hingga arus kas semakin melemah, maka pemerintah hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyuntikkan dana atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan rincian skema cost sharing ini. Apakah BPJS Kesehatan akan menanggung seratus persen atau hanya beberapa persen saja, karena
risiko dari sistem ini bisa jadi menyusahkan rakyat dengan konsekuensi naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Peneliti Institute of Development and Economics Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, pemerintah perlu menjamin rencana ini tak akan membebani BPJS Kesehatan.
“Dari pihak pemerintah perlu ada jaminan bahwa hal ini tidak akan menjadi beban bagi peserta BPJS Kesehatan non subsidi. Artinya pekerja yang selama ini membayar iuran jangan sampai menjadi korban,” jelasnya kepada readtimes.id.
Cost sharing antara pemerintah dan BPJS Kesehatan diyakini akan berdampak baik pada APBN jika dikelola dengan baik dan tingkat penularan Covid-19 semakin menurun.
Arus kas BPJS Kesehatan diharapkan mampu menutupi penanganan pasien Covid-19 selama sistem cost sharing ini diberlakukan. Dengan begitu, tidak perlu ada kenaikan iuran yang akan menyusahkan rakyat di tengah situasi sulit seperti saat ini.
“Sekarang daya beli turun, pendapatan masyarakat sulit, apalagi tahun depan belum ada kepastian pemulihan dunia usaha. Pemerintah harus berikan jaminan ini tidak akan berdampak ke penyesuaian tarif BPJS kesehatan,” tutupnya.
Tambahkan Komentar