RT - readtimes.id

Kuatkah Anggaran BPJS Kita

Readtimes.id– Pemerintah bersama BPJS Kesehatan berencana melalukan sistem berbagi beban (cost sharing) untuk menangani pasien terdampak covid-19. Rencana ini tentunya menambah beban BPJS Kesehatan, mampukah BPJS menjalankan sistem ini?

Manajemen BPJS Kesehatan menjelaskan defisit mencapai Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020. Dari sisi arus kas, BPJS Kesehatan seharusnya mengalami surplus sebesar Rp18,74 triliun.

Selain itu, BPJS Kesehatan masih memiliki komponen lain yang mengurangi arus kas tersebut. Totalnya mencapai Rp25,15 triliun. Komponen lain yang dimaksud, antara lain incurred but not reported (IBNR) atau jenis klaim pada asuransi yang sudah terjadi namun belum dilaporkan kepada perusahaan asuransi, sebesar Rp22,8 triliun. Lalu, outstanding claim (OSC) atau klaim dalam proses verifikasi sebesar Rp1,16 triliun, dan utang atau klaim dalam proses bayar Rp1,18 triliun.

Dengan demikian, total kewajiban perseroan tersebut mencapai Rp25,15 triliun. Apabila arus kas sebesar Rp18,74 triliun dikurangi total kewajiban, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp6,36 triliun.

Melihat kondisi ini, ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai arus kas BPJS Kesehatan masih mampu melakukan sistem cost sharing untuk menanggulangi pasien covid-19.

“Jika kasus covid hingga 2022 bisa diredam, maka potensi pelebaran defisit BPJS Kesehatan bisa diminimalisir, sehingga cost sharing ini masih bisa dilaksanakan,” jelas Yusuf kepada readtimes.id.

Jika kasus covid-19 kembali melunjak, Keuangan BPJS Kesehatan tentunya akan goyah. Sedangkan jika cost sharing tetap dilaksanakan saat kondisi demikian, maka mau tidak mau pemerintah harus ikut andil kembali dengan menyuntikkan dana ke BPJS atau risiko terburuknya adalah menaikkan iuran BPJS.

Penyuntikan dana pun berisiko terhadap gagalnya rencana pemerintah untuk menghemat anggaran belanja. Menurut Yusuf, BPJS Kesehatan juga tidak akan meminta dana kepada pemerintah jika peserta tertib dalam membayar iuran.

Pada kondisi demikian, kenaikan atau penyesuaian iuran memang akan berdampak baik pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Namun, Yusuf menilai kenaikan iuran sebaiknya tidak dilakukan di masa-masa sulit seperti ini.

“Pada kondisi sulit seperti saat ini, sebaiknya tidak ada kenaikan iuran yang akan me nambah beban masyarakat,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: