RT - readtimes.id

Dampak Larangan Mudik Terhadap Ekonomi Desa?

Readtimes.id- Pemerintah kembali melarang mudik demi menekan laju penularan Covid-19 di daerah atau di desa. Kebijakan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau pekan terakhir Ramadhan hingga sepekan setelahnya. Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi kepada pemudik maupun badan usaha yang melanggar usaha tersebut. Larangan mudik dengan menyediakan 333 titik pengecekan larangan mudik lebaran.

Ketika kebijakan bepergian dalam suatu daerah selama lebaran dilonggarkan, kemungkinan akan membuat ekonomi berpeluang tumbuh positif dalam meningkatkan nilai konsumsi masyarakat desa bertumbuh. Lalu bagaimana dengan larangan mudik, apakah akan berdampak pada hilangnya potensi perputaran uang dari aktivitas mudik? Namun, risiko peningkatan kasus harian Covid-19 usai mudik lebaran dikhawatirkan pembatasan sosial kembali berulang. Ketika itu terjadi akan menimbulkan kerugian dari berbagai aspek perekonomian.

Pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, M.Si., CIPM, CWM, CRA., CRP mengatakan, saya setuju dengan keputusan pemerintah yang diambil dengan segala pertimbangannya. Tentu pemerintah sedikit toleransi bahwa silahkan mudik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Jangan sampai ketika kembali terjadi kelonggaran, semua lengah dengan protokol kesehatan sehingga terjadi lagi lonjakan Covid-19. Aturan ini, pemerintan tidak lain adalah untuk mencegah saja tidak ada hal lain. Semua dana dan upaya dilakukan sebelumnya, kalau kita tidak berhasil melakukan pencegahan dan mengajarkan kepada masyarakat untuk sadar, itu akan menjadi musibah baru lagi.

Tradisi mudik ke desa menjadi rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat perkotaan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Adapun dampak perekonomian akibat pelarangan mudik ini, tidak menjadi masalah. Dampak di desa tidak ada, karena masyarakat pedesaan punya pendapatan di sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Justru kedatangan masyarakat perkotaan, banyak barang-barang yang tidak dia dibeli. Masyarakat desa secara tradisional mereka ini berada dan bekerja pada sektor pertanian, perikanan, peternakan dan hortikultura. Justru masyarakat desa yang membawa barang ke kota untuk dijual selama pandemi, distribusi barang dan jasa barang dari kota ke desa lancar.

“Saya kira kita tidak bisa melihat ada dampaknya. Yang ada adalah sektor transportasi terutama darat, transportasi udara, transportasi laut tentu terganggu. Namun, tetap ada pergerakan distribusi barang dan jasa. Sehingga pemerintah mengizinkan untuk keperluan umum, transportasi misalnya pesawat kargo, kapal lau kargo, kereta api kargo, itu mobil truk yang angkut barang,” ujar Prof Abdul Rahman selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis kepada readtimes.id, Selasa 13 April 2021.

Aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 yaitu pertama, peniadaan mudik sementara bagi transportasi darat, kereta api, laut, udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara sebagai upaya dalam pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri. Kedua, pelayanan selama Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan. Ketiga, bagi pelaku perjalanan orang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara selama sebulan Ramadhan dan Idul firti, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Namun, pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan diberikan untuk kategori tertentu, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, dinas operasional petugas jalan, pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah dan kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti. Jika ada pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan pemerintah ini diharapkan untuk lebih tertib dan teratur, karena pandemi di Indonesia sudah mulai bisa diatasi secara pelan-pelan karena kedisiplinan masyarakat, terus tim covid juga berkerja secara optimal. Kegiatan perekonomian tidak bisa berhenti karena kalau berhenti maka matilah kehidupan itu. Namun, ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan. Dengan melakukan Physical Distancing. Kegiatan tarawih di Masjid, ibadah gereja tidak bisa penuh, karena ada pembatasan sosial.

Dengan pola seperti itu, lebih baik kita bersabar 6 bulan kedepan. Tetapi kita menikmati beberapa tahun kemudian dampak dari kedisiplinan kita. Persoalan pandemi adalah persoalan kedisiplinan saja. Kalau kita disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, tidak berkumpul ditempat-tempat yang seharusnya tempat penyebaran yang tidak seperti di tempat-tempat umum. Kita tidak tahu siapa disebelah kita, apakah ini orang OTG karena tidak ada alat untuk mendeteksinya pada saat berjalan.

Larangan mudik, tidak ada dampaknya terhadap perekonomian desa. Justru desa itu menghasilkan tanaman yang dibutuhkan masyarakat perkotaan.
Upaya pemerintah dengan larangan mudik sudah tepat. Demi penanggulangan Covid-19 di Tanah Air, Negara yang harus mengatur bahwa tidak boleh ada kumpul-kumpul, jangan sampai terjadi pandemi ketiga. Tentu pemerintah telah mengantisipasi pencegahannya demi kebaikan bersama. Mudik tradisi orang indonesia yang tidak sama tradisinya dengan negara lain. Dengan adanya pandemi ini tradisi itu bukan dihilangkan. Akan tetapi dimodifikasi sedemikian rupa menyesuaian agar semua bisa diatasi termasuk pandemi.

baca juga: https://readtimes.id/larangan-mudik-organda-terhimpit/

Ona Mariani

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: