Readtimes.id – Ada fenomena baru tentang perkreditan di Indonesia. Akibat kredit online yang menjadi kontroversi dengan banyaknya permasalahan yang muncul. Kredit online dengan bunga tinggi, jika dibandingkan dengan bank konvensional atau bank pada umumnya. Pada pinjaman online apabila telat melakukan pembayaran akan dikenakan denda administrasi dan denda harian. Hal ini melebihi dari dana yang dipinjam, sehingga sangat memberatkan konsumen.
Selain itu, data pribadi menjadi terancam. Dampak lainnya bisa menyebabkan depresi, stres, dan hal lainnya dalam beberapa kasus, bahkan ada yang sempat bunuh diri. Apabila terjadi penunggakan ataupun tidak mampu membayar kredit. Sehingga dikejar-kejar dan cenderung ada pemaksaan oleh dept collector. Nomor kontak juga diambil, parahnya lagi juga mendapatkan 1000 nomor kontak si peminjam .
Pakar Ekonomi Dr. H. A. Arifuddin Mane,.SE.,M.Si.,SH.,MH mengatakan, perlu perlindungan konsumen terkait masalah ini. Seribu nomor kontak, lalu dept collector bisa masuk ke keluarga dan teman sehingga pasti secara privasi akan berakibat terhadap yang melakukan pinjaman atau nasabah. Kasihan juga kalau dikejar-kejar oleh dept collector. Semestinya, tidak seharusnya permasalahan diketahui oleh teman dan keluarga ataupun hubungan bisnisnya.
“Data pribadi menjadi terancam, karena prosesnya harus mendownload aplikasi sebelum menjadi nasabah, harus download dulu dan diinstal dulu. Syaratnya adalah memberikan daftar nama pribadi kepada yang memberikan kredit online. Biasanya platform pinjaman biasanya rendah, ketika mandek maka bunga harian dihitung perhari, tiga hari, enam hari bahkan sampai satu bulan. Jadi ketika sampai satu bulan melebihi kredit yang kita ambil,” ujar Dr Arifuddin Mane selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bosowa ini.
Menjadi permasalahan modal pinjaman berawal dari sejuta. Apabila pembayaran lancar, sehingga ada penambahan limit pinjaman hingga akhirnya menunggak pembayarannya. Iming-iming tawaran dari dari pihak pemberi kredit dengan Rp10 juta sampai Rp500 juta. Namun, kadang kala nasabah tidak sabar, dimasa covid 19 ini banyak yang kemudian di PKH, akses untuk berbisnis juga sangat terbatas. Sehingga ketika ada peluang seperti itu akhirnya kemudian mereka dengan cepat saja menyetujui. Bahwa yang penting saya dapat dana dia tidak pikirkan lagi resikonya seperti apa.
“Dengan gampangnya mendapatkan kredit, sehingga masyarakat bisa bebas mendownload atau menginstal bebarapa aplikasi peminjaman online. Memang memudahkan calon nasabah, namun perlu dicurigai karena besar sekali kredit yang bisa diberikan. Tanpa agunan dan ini sangat berbahaya. Perlu diperhatikan oleh nasabah bahwa kredit online seperti ini tidak terdaftar di Otortas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya kepada readtimes.id Senin 22 Februari 2021.
Peminjaman kredit online lebih banyak negatifnya daripada positifnya. Sehingga ada solusi yang harus dilakukan, pemerintah harus hadir tentunya adalah OJK. Sebab OJK diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk bisa kemudian menghadapi permasalahan ini. Selain OJK kepolisian juga dibutuhkan ketika mengarah pada pemerasan.
Sebelum mendaftar kredit online, harus memastikan apakah terdaftar di OJK, perlu dilihat pada saat mau mendaftar, apakah ada pengurusnya atau tidak. Jangan sampai sudah abal-abal dari awal. Pembatasan akses data pribadi kita tidak bisa secara gampang diakses oleh pihak yang akan memberikan kredit. Maka perlu kehati-hatian.
Konsumen harus hati-hati, biasanya ada potongan dimuka. Hal ini yang harus diperhatikan konsumen, yang terpenting lagi yaitu mempelajari kontrak sebelum menyetujui. Kewajiban dan hak antara konsumen dan produsen. Apabila tidak teliti yang dirugikan adalah konsumen kalau tidak dipelajari dengan baik.
Tambahkan Komentar