RT - readtimes.id

Menyoal Perubahan Syarat Tes PCR Pelaku Perjalanan

Readtimes.id—Kebijakan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan baik jalur udara maupun darat melakukan skrining Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) mengalami beberapa perubahan dalam sepekan.

Pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara atau penumpang pesawat di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 pada Pada 18 Oktober 2021.

Kemudian, Pada 28 Oktober 2021, aturan tersebut berubah, penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan tes antigen bagi pengguna di luar Jawa dan Bali. Namun, aturan tersebut kembali berubah pada 1 November 2021, pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Selanjutnya, pemerintah juga membatalkan aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut memang sempat menjadi polemik, bahkan memicu kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.

perubahan aturan perjalanan darat tertuang dalam instruksi terbaru Mendagri Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. penumpang pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api boleh menggunakan tes antigen 1×24 jam bagi mereka yang sudah divaksin covid-19 dua kali.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Faisal mengatakan perihal syarat perjalanan wajib PCR atau hanya antigen saja memang dirasa serba salah. Pasalnya, di satu sisi pemerintah berusaha mengendalikan kasus covid-19 agar tak meledak lagi.

Namun, di sisi lain kebanyakan pelaku perjalanan masih cukup sensitif dengan harga tes. Hal ini pun memberi dampak bagi perekonomian pada Sektor transportasi, wisata, dan turunannya seperti hotel dan restoran akan sepi pengunjung.

Faisal mengatakan jika pemerintah mewajibkan tes PCR harusnya harga tes bisa ditekan semurah mungkin. Bahkan bila perlu menyamai India yang di bawah Rp100 ribu.

Ia menilai harga PCR murah bisa menjadi solusi antisipasi lonjakan kasus covid tanpa membebani masyarakat dan Sektor pariwisata juga bisa pelan-pelan berjalan.

Selain itu, ia mengatakan harga PCR murah juga menutup celah motivasi bisnis pengusaha mengambil keuntungan banyak untuk kebutuhan esensial tes kesehatan di era pandemi covid-19.

“harga PCR terlalu tinggi Ini rawan untuk dibisniskan oleh pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan situasi dan kondisi sekarang,” ungkapnya

Faisal menduga pemerintah kembali menerapkan tes antigen sebagai syarat perjalanan karena tingkat vaksinasi covid-19 sudah berjalan dengan baik. Selain itu, kebijakan ditempuh karena kasus positif covid berangsur-angsur melandai di bawah 1.000 kasus per hari.

Dia menekankan agar pemerintah mengetatkan pengawasan mobilitas masyarakat di luar jalur moda transportasi udara. Dari kacamata Faisal, risiko penularan dari transportasi darat dan laut juga sama tingginya.

“Di darat jauh lebih susah dikontrol dari pada udara. Karena pesawat itu lebih eksklusif ruang geraknya. Tapi di darat banyak jalur tikus yang tidak bisa dipantau oleh aparat,” kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Antara (3/10), juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.

“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita Irawati dalam diskusi daring “Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian” di Jakarta, Rabu.

Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.

Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.

“Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi,” ujarnya.

Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.

“Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus,” pungkasnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: