RT - readtimes.id

Mitigasi Tenaga Kerja di Tengah PPKM

Readtimes.id– Perpanjangan PPKM untuk mengendalikan penyebaran covid-19 akhirnya berdampak pada perekonomian sektor usaha yang tak terkendali.

Jika sudah seperti itu, maka para tenaga kerja akhirnya terus dibayangi ancaman Pemutusan Hak Kerja (PHK), peristiwa serupa di awal pandemi yang terus diingat oleh para pekerja. 

Mengendalikan penyebaran covid dan menyelamatkan ekonomi secara bersamaan masih menjadi dilema pemerintah dan pelaku usaha. Sektor usaha dan tenaga kerja terus mengeluh-eluhkan nasib mereka ke depannya bila pandemi dan ekonomi terus berada pada kondisi darurat.

Berbagai program diluncurkan dalam rangka percepatan pengendalian Covid-19 dan penanganan ekonomi nasional. Pemerintah  mengoptimalkan pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja dan mengalokasikan Rp 10 triliun sampai akhir tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga menghidupkan lagi pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pengetatan PPKM. Subsidi itu diberikan kepada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan 4. Pemberian subsidi upah itu diharapkan bisa meredam potensi PHK.

Ekonom Hendro Puspito mengatakan hal ini akan bermanfaat bagi pekerja yang sewaktu-waktu terkena PHK.

“Nah ini sangat bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, setelah terdaftar akan mendapatkan bantuan total Rp 3,5 juta yang akan di salurkan dalam empat bulan.
Total bantuan tersebut terdiri dari bantuan manfaat pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei,” ungkapnya.

Selain itu, Hendro juga menerangkan terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong investasi dengan berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi investor.

Realisasi UU Cipta Kerja dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dipersiapkan bagi para investor dan lapangan pekerjaan baru, untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi dengan tujuan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

“Semakin banyak investor berinvestasi di Indonesia, maka semakin rendah angka pengangguran. Dengan begitu, diharapkan para pekerja yang ter-PHK mendapatkan keringanan dari beban ekonomi, sehingga dapat bertahan di situasi pandemi Covid-19 dan mampu meningkatkan produktivitasnya,” tutupnya.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: