RT - readtimes.id

Pajak Pendidikan, Dukung atau Tolak ?

Readtimes.id– Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan  bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI. Padahal saat ini jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri menolak dengan tegas rencana PPN Pendidikan sebanyak 7 persen ini. Ia mengatakan pemerintah wajib bertanggung jawab atas pendidikan sehingga tidak etis jika pemberlakuan pajak ini karena akan meningkatkan biaya pendidikan untuk masyarakat.

“Pendidikan itu tanggung jawab pemerintah, kualitas generasi yang akan meneruskan bangsa ini kan ditentukan pendidikan juga. Jadi kurang etis lah  kalau sampai harga pendidikan jadi melambung karena kebijakan ini,” ungkapnya.

Rencana ini dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Pasalnya, jasa pendidikan yang akan dikenai PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional.

Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar yang termasuk nonformal mencakup jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Semua jenis jasa pendidikan ini masih belum dikenai PPN saat ini. Jika revisi KUP yang disahkan, maka berpotensi seluruh jasa pendidikan tersebut akan dikenakan PPN.

“Sekolah elit atau tidak, tetap tidak ada pajak bagi pendidikan. Jangan karena pemerintah tidak sanggup mencari pendapatan, pendidikan sebagai private sector kena imbasnya,” ungkap Faisal.

Faisal menyarankan, alih-alih memungut pajak di sektor pendidikan, mengapa pemerintah tidak mulai pada sektor lain seperti rokok dan sektor lainnya. 

“Coba lihat kembali visi Indonesia bangkit, pendidikan nomor satu,” jelasnya.

Selain itu, dibanding menetapkan PPN untuk pendidikan, pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap sekolah swasta yang menetapkan biaya terlalu tinggi. Pemungutan pajak hanya akan memperparah penarikan biaya pendidikan yang terlalu tinggi.

Komersialisasi pendidikan bisa berbahaya karena pemerataan fasilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi masalah. Menurut Faisal,  bila kondisi seperti terus berlanjut nantinya pendidikan berkualitas hanya bisa diakses masyarakat ekonomi menengah dan keatas.

Secara tak langsung, kondisi ini juga akan memunculkan strata antar sekolah biasa dan unggulan sehingga muncullah ketimpangan kualitas bagi sekolah yang berbayar mahal dan sekolah dengan biaya murah atau gratis.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berjanji akan mengkaji kemabli rencana pemungutan PPN dari jasa pendidikan ini. Nadiem memastikan akan membawa pertimbangan dan saran yang telah diserukan banyak dalam pembahasan di internal pemerintah.

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: