Readtimes.id– Praktik perdagangan lintas negara berbasis elektronik atau cross border dinilai memerlukan regulasi agar tidak merugikan banyak pihak.
Praktik cross border ini merugikan pelaku UMKM lokal karena produk mereka kalah bersaing dengan produk lintas negara yang harganya jauh lebih murah, salah satunya karena tidak kena pajak yang seharusnya.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun beranggapan bahwa pemerintah cukup lambat dalam melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.
Ikhsan menuturkan, dirinya telah melakukan pertemuan bersama Menteri Perdagangan dan salah satu dirjen Kemendag, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Iksan menjelaskan terdapat tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk pada perdagangan cross border. Dampaknya adalah produk-produk asing tersebut tidak kena pajak.
Sedangkan pada e-commerce domestik, impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan negara. E-commerce cross border memungkinkan melakukan splitting sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi pada pendapatan dalam negeri.
“Hal ini yang menjadikan UMKM lokal kita kalah saing, kemudian muncul istilah e-commerce domestik dan cross border,” jelas Iksan kepada readtimes.id.
Atas dasar itu, Ikhsan menilai, jika praktik cross border ini tidak diatur dengan baik, maka banyak pihak yang mengalami kerugian. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing.
Sama dengan praktik impor ilegal yang terjadi melalui jalur luring atau offline. Barang impor yang masuk lewat perdagangan offline tanpa melalui proses bea dan cukai juga bisa membunuh keberadaan UMKM.
Baca Juga : UMKM Harus Go Digital
Praktik cross border juga bisa sangat merugikan distributor resmi. Apalagi distributor resmi sudah dipastikan mengurus perizinan dan pajak. Kerugian materil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukkan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut.
Regulasi yang mengatur cross border seharusnya sudah ada, ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih agar tidak terus merugikan distributor resmi dan UMKM.
Tambahkan Komentar