RT - readtimes.id

Tolak Diberi Vaksin Covid-19, Sanksi Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti

Readtimes.id – Vaksinasi vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) resmi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, vaksin virus Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama. Suntik vaksin virus Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin virus Covid-19 ini gratis atau tanpa biaya.

Vaksin tersebut dilakukan setelah Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin darurat (EUA) dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sertifikat halal.

Sebelumnya,  BPOM melakukan uji klinis vaksin Sinovac-Bio Farma. Uji klinis ini dilakukan oleh relawan terangkai cukup panjang dan sangat ketat. Pengecekan antibodi  enam bulan dari penyuntikan kedua.  Pemantauan atas relawan uji klinis vaksin fase tiga Covid-19 Sinovac dilakukan melalui enam kunjungan penelitian.

Dalam uji klinis vaksin COVID-19, ada relawan yang mendapatkan suntik vaksin, dan ada relawan yang mendapatkan suntik placebo. Plasebo adalah metode memberikan obat kosong sebagai kontrol standar dari sebagian besar uji klinis. Sebagian relawan diberi suntuk ‘palsu’ ini untuk membuat penilaian tentang kemanjuran obat atau perawatan medis. Plasebo sendiri zat tidak aktif yang terlihat seperti obat, vaksin, atau pengobatan yang sedang diuji.

Apa yang mesti diragukan lagi, uji klinis telah dilakukan dan terdapat  ijin dari  BPOM, serta adanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Namun, masih saja ada yang menolak disuntik vaksin Covid-19.   

Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  mengenai persepsi masyarakat dunia terkait wabah COVID-19. Survei tersebut menunjukkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap berbagai aspek pandemi, salah satunya kesiapan menerima vaksin Covid-19.

Hasil survei WHO  di Indonesia, menemukan bahwa sekitar 57 persen dari 5.852 responden mengaku siap menerima vaksin COVID-19 bila sudah tersedia. Jadi sekitar 43 persen belum siap menerimanya.

Menurut Fransiska Sabu Wolor (25) warga Makassar,  sangat percaya dan tidak menaruh kecurigaan, sebab semua demi kebaikan dan sudah dibuktikan oleh Presiden RI.  “Sebab manfaat vaksin yaitu memiliki banyak manfaat bagi tubuh khususnya vaksin Covid-19, salah satunya adalah menciptakan Antibodi,” ujarnya kepada readtimes.id Kamis (14/1/2021)

Ada sanksi hukuman bagi penolakan vaksin Covid-19, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No.36/2009 tentang kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya. 

Karena menjadi kewajiban, seperti yang tertuang dalam pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Darurat Kesehatan, ada hukuman penjara dan atau denda bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan, bagi pelanggarannya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta. Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, penjara, dan kedua-duanya.

Sanksi lain dalam UU No. 6/2018  tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.   

Dalam acara Outlook Ekonomi 2021 secara virtual, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat.

Jokowi berharap, program vaksinasi yang akan mulai dilakukan pada awal 2021 ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi. Program vaksinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terkait penanganan Covid-19. Sehingga, akan timbul rasa aman di masyarakat.

Sehingga pemulihan ekonomi berjalan dengan lebih cepat, konsumsi akan naik dan kembali normal, investasi juga diperkirakan akan meningkat karena adanya UU Cipta Kerja. Tren perbaikan seperti ini, Jokowi berharap  situasi ekonomi dan perekonomian Indonesia  lebih baik dan akan membaik.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: