RT - readtimes.id

Tolak Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta, Pengusaha Sarankan Peningkatan Pajak

Doc. Shutterstock

Readtimes.id– Rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk melarang penjualan barang impor dengan nilai kurang dari Rp1,5 juta per unit di marketplace mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono.

Ia menyebut kebijakan tersebut tidak berdasarkan kondisi di lapangan. Menurutnya, pelarangan itu bisa saja menimbulkan terjadinya impor ilegal.

“Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” terangannya, Rabu (2/8).

Menurutnya, pemerintah lebih baik meningkatkan pajak agar harga barang impor cross border lebih tinggi. Seperti komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5% jadi 10% ditambah PPN 10% dan PPh.

“Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing,” jelasnya.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan bahwa platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun, di negara-negara lain memberlakukan pengenaan pajak dengan harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

Menurutnya, pelarangan impor tersebut malah akan berpotensi mengancam eksistensi dari pelaku UMKM.

“Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

24 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: