Readtimes.id— Recana terbaru pemerintah bersama Kementerian Kesehatan dan BUMN untuk vaksinasi berbayar cukup memberi luka baru bagi masyarakat di tengah perjuangan pulih dari Covid-19.
Rencana pemerintah ini dianggap melanggar hak terhadap kesehatan yang dilindungi konstitusi. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap telah menyalahi instruksi presiden Joko Widodo di awal tahun ini yang mengatakan vaksinasi Covid gratis untuk masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus beranggapan, vaksinasi berbayar telah menyalahi visi misi presiden.
“Harusnya vaksinasi itu tidak berbayar, visi misi presiden kan pemerintah dan negara harus hadir, jika berbayar maka menyalahi visi misi presiden, perannya negara di mana?” ungkapnya kepada readtimes.id.
Vaksin berbayar tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, pada Pasal 5 ayat 5 yang menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan dibebankan pendanaannya kepada yang bersangkutan.
Hal itu tentu menyalahi ketentuan soal vaksinasi yang telah diatur sebelumnya lewat Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, yang menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.
Sejak awal digaungkannya vaksinasi gratis oleh pemerintah, masyarakat pun berharap hal tersebut benar benar terlaksana meski kecurigaan terhadap vaksinasi sebagai lahan bisnis juga telah terbersit di sebagian masyarakat
Masyarakat dibuat semakin bingung dengan wacana vaksinasi berbayar, karena dana yang digunakan untuk membeli vaksin juga bersumber dari uang rakyat namun vaksin mau dijual lagi ke rakyat.
Jika vaksinasi individu berbayar benar dilaksanakan, masyarakat jelas akan bertanya tanya, di mana sebenarnya peran negara?
Ketakutan terbesar masyarakat adalah nantinya masyarakat harus membayar terhadap program yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
1 Komentar