Readtimes.id– Hampir sepekan publik dihebohkan dengan kemunculan nama Ghozali di linimasa. Dikisahkan bahwa hasil swafoto yang ia kumpulkan sejak tahun 2017 itu laku terjual dengan nominal Rp1,7 miliar berdasarkan keterangannya di Podcast Deddy Corbuzier pada 17 Januari 2022.
Ghozali mengumpulkan swafoto di depan komputer dengan tujuan membuat timelapse dirinya dimulai pada 2017. Hal itu kemudian menjadi nilai tambah dari hasil foto Ghozali karena dianggap konsisten serta memberi kesan profesional dalam menghasilkan karya.
Beberapa pesohor Indonesia seperti Arnold Poernomo dan Reza Arap ikut mengoleksi swafoto Ghozali. Dimulai saat Ghozali mulai mengunggah swafotonya dan memasang harga awal sebesar 0,001 Ethereum (mata uang kripto), setara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu di OpenSea.
NFT atau Non Fungible Token adalah sebuah bukti kepemilikan seseorang akan sesuatu atau produk. NFT termuat dalam marketplace yang mewadahi segala produk seperti artwork, karya musik, video dan foto.
Secara sederhana, para pengguna NFT akan mengunggah karya mereka di marketplace NFT. Selanjutnya, pengguna lain yang tertarik akan membeli produk tersebut dan secara legalitas menjadi hak miliknya. Sementara produk tersebut bisa dijual kembali dan biasanya akan lebih mahal dari harga awalnya.
Hal ini terjadi dikarenakan berbagai macam faktor, entah karena sedang tren atau nilai yang terdapat dalam produk tersebut. Dalam kasus sedang “tren”, hal itu bisa dilihat dari perilaku pengguna NFT yang kemudian berbondong-bondong membeli produk yang begitu diinginkan orang-orang. Jika tidak dibicarakan lagi, boleh jadi tenggelam dan nilai yang semula fantastis kembali ke tempat semula.
Di Indonesia, ada satu hal penting dan harus diingat, yakni perihal kesadaran, pemahaman serta ketelitian dalam melihat hal viral, seperti lakunya swafoto Ghozali di NFT. Belakangan, beredar foto-foto kartu identitas yang diunggah, entah mencoba peruntungan atau mengikuti tren, tetap saja hal tersebut sangat berbahaya jika diabaikan.
Head of TokoMall Thelvia Vennieta mengatakan fenomena swafoto dengan identitas (KTP) untuk ditransaksikan menjadi NFT sangat berbahaya dan secara etika juga tidak dapat dibenarkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Lebih jauh bahwa hal ini bisa memicu ketidakamanan data pribadi bagi pihak tak bertanggung jawab.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar