RT - readtimes.id

Penayangan Pernikahan Publik Figur, Stasiun TV Kurang Program?

Readtimes.id– Senyum bahagia tak kuasa disembunyikan oleh Youtuber Tanah Air Ria Ricis dan sang suami Teuku Ryan. Dua orang yang kini tengah dihujani perasaan berbunga-bunga. Nampak para tamu undangan ikut serta bersuka cita seiring bidikan kamera pada media berlomba mengabadikan momen bahagia.

Keduanya kemudian mengarah ke satu titik temu antara lensa mata dan lensa kamera sembari menunjukkan buka kecil berwarna hijau dan merah.

Demikian prosesi penuh khidmat acara pernikahan yang berjudul Halaqah Cinta Ricis Ryan di MNC TV pada November 2021. Dengan demikian kebahagiaan dua sejoli ini sudah pasti disaksikan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Tayangan pernikahan publik figur yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebelum Youtuber Ria Ricis, ada beberapa publik figur yang pernikahannya diangkat juga menjadi program stasiun televisi.

pernikahan Eko Patrio dan istrinya pada 2001 misalnya bisa dikatakan membuka pernikahan publik figur yang disiarkan langsung oleh tv nasional. Perjalanan cinta pasangan Anang dan Ashanty (2012) serta pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (2014) menjadi sorotan publik lantaran segala rangkaian mulai dari cerita cinta hingga duduk di pelaminan sudah sejak awal dikonsumsi oleh pemirsa di rumah.

Belum juga usai, di tahun 2021 ini, pasangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar juga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah jelas menjadi topik utama dalam perbincangan di media sosial. Mulai dari lamaran hingga prosesi ijab kabul sebelum akhirnya sah menjadi sepasang suami istri.

Selanjutnya adalah durasi. Penayangan pernikahan artis maupun publik figur rata-rata bisa mencapai lebih dari satu jam bahkan ada yang mencapai tujuh jam.

Waktu yang terbilang panjang dihabiskan televisi untuk sebuah hal bersifat pribadi, dan mengesampingkan tanggung jawab media dalam memberikan pendidikan bagi publik dengan tayangan-tayangan yang lebih bermanfaat.

Hal ini sebenarnya telah menjadi perhatian KPID (Komisi penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Barat dan meminta KPI pusat menegur stasiun televisi sebagai pihak yang menayangkan program tersebut.

Mengingat jelas dalam aturan standar Program Siaran sudah sangat jelas diterangkan pada Pasal 13 Ayat 2 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh disajikan untuk masyarakat luas.

Pertanyaan kemudian mengapa tayangan program pernikahan publik figur masih tetap ada ? Benarkah KPI pusat telah melakukan peneguran secara serius?

Editor: Ona Mariani

Ayu Ambarwati

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: