Readtimes.id– Sadar atau tidak, sejak pandemi banyak kejadian unik yang menyapa umat manusia, terutama di Indonesia. Setelah ramai pengaduan warga tentang voli pantai disangka pornografi, kini Dinar Candy jadi tersangka atas tuduhan pelanggaran aksi pornografi.
Perpanjangan PPKM menggerakkan ia turun ke jalan menyuarakan aksi protesnya. Di papan yang ia pegang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang lagi”. Alih-alih membaca, banyak orang lebih fokus pada penampilan perempuan yang sedang melakukan aksi protes tersebut.
Dinar Candy menjadi sorotan sejuta mata sebab busana yang dikenakan saat melakukan aksi protesnya dinilai melanggar undang-undang pornografi. Sehari setelah aksinya, ia dinyatakan melanggar Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kasus Dinar kemudian memunculkan beragam pendapat. Pro kontra terus disuarakan bahkan Komnas Perlindungan Perempuan juga angkat suara. Menurut keterangan di berbagai media, Komnas Perempuan menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Hal ini beralasan sebab Dinar adalah seorang perempuan dan perempuan seringkali dikriminalisasi tak terkecuali menyangkut pornografi. Keterang ini tak ubahnya menjadi sebuah dukungan bagi Dinar Candy.
Aksi protes turun ke jalan dengan busana bikini tidak pertama kali dilakukan oleh Dinar Candy. Pada tahun 2019 rombongan ibu-ibu dari Kabupaten Toba Samosir melakukan aksi telanjang dada atas protes kepada aparat yang ingin menyapu rata kebun mereka.
Ketidakadilan yang diterima buruh perempuan di Sumatera Utara pada 2007 silam membawa mereka turun ke jalan tanpa penutup dada sebagai aksi protes akan apa yang menimpanya.
Lalu apakah aksi Dinar Candy turun ke jalan sendirian adalah bentuk kriminal?
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar